Tampilkan postingan dengan label Pengantar Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Oktober 2013

Partai Politik dan Insan Politik yang Cerdas

             Urgensi budaya politik di dalam suatu negara agar warga masyarakat sadar akan partisipasi politik/ menyalurkan aspirasinya di dalam memilih pemimpin/ pejabat di pemerintahan. Partai politik menurut saya sebagai wahana budaya politik yang berfungsi sebagai penampung aspirasi rakyat di pemerintahan.
Partai politik sebagai organisasi yang memiliki tujuan memperebutkan kekuasaan di pemerintahan guna mengimplementasikan “suara” rakyat. Beranjak dari hal tersebut, landasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28, yang hal ini menjadi acuan agar setiap orang dapat aktif di dalam mengembangkan diri di dalam perpolitikan yang mungkin saja bisa disalurkan dengan turut aktif di dalam keanggotaan kepartaian.
            Akan tetapi menjadi bagian dari partai politik bukanlah perkara yang mudah, karena penuh dengan tanggung jawab. Integritas dan kredibilitas harus dimiliki oleh insan-insan yang ikut dalam keanggotaan partai, agar partai memiliki reputasi yang baik di mata masyarakat. Selain hal tersebut juga patai politik seyogyanya harus memiliki visi dan misi yang jelas serta mengedepankan kepentingan rakyat dibandingkan mengedepankan kepentingan internal patai itu sendiri jika memang sudah memegang kekuasaan di pemerintahan.
 Tak sedikit partai politik yang mengobral janji ini itu kepada rayat ketika musim kampanye tiba, akan tetapi ketika  sudah memegang kekuasaan di pemerintahan mereka lupa akan janji-janji mereka.
            Rakyat menginginkan bukti konkret dan kesungguhan partai politik di dalam mengayomi dan menjalankan aspirasi rakyat di pemerintahan dan membela hak-hak rakyat. Sudah selayaknya partai politik berperan sedemikian rupa. Mungkin pada kenyataan yang ada masyarakat hanya sekedar ikut-ikutan di dalam menentukan partai politk mana yang berhak didukung ketika musim pemilu tiba. Bisa saja hanya melihat tampilan luar suatu partai politik tanpa melihat seluk-beluknya secara detail. Hal ini menurut saya sangat memprihatinkan karena rakyat kurang cermat di dalam menyalurkan aspirasinya. Bisa saja partai politik yang dipilih tidak begitu memiliki kompetensi yang memadai di dalam mewakili aspirasi rakyat tersebut.
Tak jarang pula rakyat dipermainkan oleh oknum-oknum partai politik yang dengan sengaja “membeli” suara rakyat yang awam/ belum begitu paham tentang pentingnya menyalurkan aspirasi secara jujur dan bertanggung jawab.
            Dari kenyataan tersebut dapat diambil pelajaran bahwa partai politik sebagai suatu organisasi yang mempunyai tujuan nyata untuk mewakili “suara” rakyat harus mengayomi dan mengedepankan kepentingan rakyat. Karena rakyatlah yang menghantarkan mereka berada di dalam kursi jabatan pemerintahan. Rakyat juga sebagai insan politik selayaknya harus “melek” politik di dalam menentukan partai politik mana yang akan didukung. Tentu saja di dalam menentukan pilihan tersebut harus secara jujur dan bertanggung jawab   tanpa adanya  keinginan untuk menerima balas jasa terlebih dahulu yaitu berupa materi dan sebagainya. Karena hati nurani lebih mahal harganya dibanding dengan materi semata.

Pemilu Bagian Dari Demokrasi

             Pemilihan umum merupakan suatu perwujudan budaya demokrasi yang pada intinya rakyat turut serta di dalam menentukan pilihan untuk memilih wakilnya di pemerintahan. Demokrasi itu sendiri bermakna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memilih dan menentukan sendiri wakil- wakilnya di pemerintahan. Nah,         untuk mewujudkan hal tersebut maka diadakan suatu sistem pemilihan umum.
            Contoh konkret  yang bisa dilihat yaitu pemilihan umum di Indonesia. Pesta rakyat tersebut rutin dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali. Antusiasme rakyat menjelang pemilu amatlah tinggi.  Tak ayal janji-janji politik dari calon pemimpin tak terlewatkan. Tetapi janji-janji tersebut belum tentu bisa terealisasi sepenuhnya. Selayaknya rakyat mempertimbangkan di dalam menyalurkan aspirasinya. Kepada siapa  rakyat memilih dan apakah sudah memahami betul visi dan misi dari para  calon pemimpin. Jangan sampai antusiasme  yang dimiliki untuk memilih pemimpin tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan karena pemimpin yang telah dipilih kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.
            Pemilu berfungsi sebagai sarana memilih pejabat publik.  Hal ini telah dijelaskan  sebelumnya. Antara yang memilih dan yang dipilih haruslah memiliki kepercayaan satu sama lain. Pihak yang memilih percaya bahwa pilihan terhadap yang dipilih bisa menjalankan aspirasinya. Dan pihak yang dipilih percaya bahwa raykat memang menginginkan kepemimpinannya.
            Selain itu pemilu juga berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik. Disinilah pejabat publik harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Jangan sampai kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh rakyat. Apalagi realisasi atas janji-janji yang telah diumbar kepada rakyat nihil sama sekali.
            Fungsi pemilu sebagai sarana pendidikan politik rakyat berarti rakyat dapat mengembangkan sikap dan perilakuya di dalam partisipasi  politik yang demokratis. Hal ini terlihat ketika masa pesta rakyat tiba di mana dalam proses  pra pemilu hingga pelaksanaan, panitia pemilu (panwaslu) serta rakyat sibuk dalam mempersiapkannya. Jika pemilu terorganisir dengan baik dan dibarengi dengan pemilihan yang demokratis besar kemungkinan hasil dari pemilu tersebut akan melahirkan wakil-wakil rakyat yang kredibel.
            Ketiga fungsi diatas mungkin belum sepenuhnya terlaksana di negeri tercinta ini. Masih banyak orang –orang yang menggunakan hak pilihnya bukan karena berasal dari hati nurani mereka. Kebanyakan orang awam masih saja “meladeni’ oknum- oknum yang sengaja memanfaatkan situasi dan kondisi untuk menduduki jabatan tertentu via money politik. Belum lagi ditambah permasalahan  keamanan ketika pemilu berlangsung. Tak sedikit peristiwa kerusuhan terjadi ketika pemilu kepala daerah berlangsung. Pemicunya karena pihak yang kalah tidak mau menerima kekalahan. Seharusnya hal ini  tidak usah terjadi karena kompetisi politik haruslah berjalan fair karena prinsip dari pemilu itu sendiri yaitu LUBER dan JURDIL.

Pancasila Sebagai Ideologi dan Penentu Arah Bangsa dan Negara Indonesia

           Ideologi pada umumnya merupakan sistem pemikiran/ pengetahuan yang mempelajari gagasan-gagasan untuk mencapai cita-cita yang diinginkan. Ideologi yang diterapkan oleh suatu negara  merupakan suatu landasan cita-cita yang ingin dicapai. Mau dibawa kemanakah negara tersebut tergantung daripada ideologi negara yang  dimilliki. Secara tidak langsung kebiasaan (habit) dari suatu warga negara mencerminkan ideologi yang dimiliki negaranya. Jika bangsa Indonesia memiliki karakteristik  khasnya yaitu keramah tamahan yang selalu melekat dan semangat gotong royong  yang begitu erat maka hal ini merupakan wujud implementasi dari makna ideologi pancasila sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia. Sesungguhnya juga ideologi pancasila inilah merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa ini sendiri.
            Ideologi suatu negara dapat dianalogikan ibarat arah mata angin  dan negara ibarat perahu yang sedang berlayar. Dalam hal ini perahu yang berlayar mengarungi lautan membutuhkan arah mata angin agar dapat menentukan arah  kemanakah harus berlayar. Begitu pula dengan negara dan ideologi yang dimiliki. Di dalam kegiatan penyelenggaraan negara  ideologi begitu urgen karena ideologi lah yang memberikan arah dan landasan bagi negara. Ideologi pancasila merupakan ideologi semata wayang yang dimiliki bangsa Indonesia. Lembaga legislatif seperti DPR merupakan perwujudan sila ke-4 pancasila, sila ke-4 tersebut berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.” Lembaga perwakilan inilah yang mewakili segenap aspirasi bangsa Indonesia di pemerintahan.
            Timbul pertanyaan sekarang, apakah kita sebagai bangsa yang  baik sudah menjalankan nilai-nilai dan makna yang terkandung dalam ideologi negara kita yakni pancasila. Misalnya pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang secara terbuka bahwa kita harus menerima pluralitas yang ada pada negeri ini apalagi yang menyangkut keagamaan. Sudahkah kita menerima keberagaman agama yang ada di negeri ini?  Jika pancasila sebagai ideologi yang dimiliki saja tidak di amalkan apa jadinya negeri ini. Tak menutup kemungkinan konflik ataupun disintegrasi akan menerpa bangsa ini. Maka dari itu kita sebagai generasi pengubah bangsa harus benar-benar mengerti apa makna dari ideologi pancasila dan tentu saja pemahaman harus dibarengi dengan praktek yang nyata dalam kehidupan sehari- hari.

Antara Konsep Demokrasi dan Kenyataan Yang Ada




            Kita sering mendengar kata demokrasi. Akan tetapi kita belum tentu paham akan makna demokrasi dan apakah kehidupan bernegara sudah sesuai dengan konsep demokrasi secara seutuhnya. Arti dari demokrasi menurut hemat saya adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat di dalam suatu negara (kedaulatan rakyat). Dalam implementasinya memang rakyat sangat berpengaruh di dalam pemerintahan suatu negara. Lembaga legislatif misalnya merupakan lembaga perwakilan bagi rakyat atau dengan kata lain lembaga tersebut sebagai sarana perwakilan rakyat/ aspirasi rakyat di pemerintahan. Begitu pula  lembaga eksekutif yang dipilih oleh rakyat untuk menjalankan fungsi kewenangan yang ada dan menjalankan undang-undang guna terciptanya kesejahteraan rakyat.


            Jika kita melakukan “flash back” demokrasi memang tumbuh di negara Yunani kuno, di mana demokrasi yang berlaku saat itu yakni demokrasi langsung. Faktor penunjang diberlakukannya demokrasi tersebut karena wilayah negara yang relatif tidak begitu luas, jadi memungkinkan dilaksanakannya demokrasi langsung. Misalnya saja di dalam proses pengambilan suatu keputusan seluruh rakyat turut berpartisipasi secara langsung. Berbeda halnya dengan apa yang diterapkan pada zaman Yunani kuno, Indonesia justru menerapkan sistem demokrasi tak langsung, salah satu faktor diberlakukannya sistem ini menurut saya yaitu karena pada kenyataannya kondisi geografis Indonesia dengan beribu-ribu pulau serta banyaknya populasi warga negara. Merupakan suatu hal yang tidak mungkin jika Indonesia menerapkan sistem demokrasi langsung, karena hal yang sulit untuk mengumpulkan seluruh rakyat Indonesia di satu wilayah dalam suatu proses pengambilan keputusan. Jadi dalam hal ini lembaga perwakilan rakyat amat berpengaruh penting di dalam mewakili “suara” rakyat.
            Sejarah mencatat terdapat 4 (empat) periode demokrasi di Indonesia yaitu periode demokrasi parlementer, periode demokrasi terpimpin, periode demokrasi pancasila, dan reformasi. Pada periode demokrasi parlementer ditandai dengan kekuasaan presiden hanya sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Periode selanjutnya yaitu demokrasi terpimpin  (era orde baru), di mana pada masa ini terdapat kekeliruan yang terdapat di dalam kewenangan eksekutif, yaitu diantaranya  menempatkan kekuasaan presiden Soekarno yang begitu absolut bahkan wacana pengangkatan seumur hidup jabatan presiden bagi presiden Soekarno. Beranjak dari demokrasi terpimpin, periode berikutnya yaitu periode demokrasi pancasila, di mana pada periode ini ditandai dengan peran ganda (dwi fungsi) ABRI. Pada masa itu selain sebagai alat pertahanan negara ABRI juga dapat menjadi anggota pemerintahan sekaligus dan kekuasaan presiden yang begitu sentral terhadap pemerintah. Selain hal-hal tersebut juga terdapat banyak penyimpangan dari nilai dan makna demokrasi yang terjadi pada masa demokrasi pancasila. Sehingga amarah rakyat memuncak tepatnya ada tahun 1998 dan terjadilah demonstrasi besar-besaran. Rakyat menuntut perubahan  atau dengan kata lain rakyat menginginkan reformasi. Pada akhirnya reformasi pun terwujud dan awal berdirinya demokrasi yang seutuhnya apabila diimplementasikan dengan benar di dalam kehidupan bernegara. Pada periode inilah nilai-nilai demokrasi diakui seperti misalnya pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan pers, pembatasan kekuasaan eksekutif oleh konstitusi, dan masih banyak lagi contoh lainnya.