Ada
tiga bentuk organisasi yang pokok, yaitu: perusahaan perseorangan, firma dan
perseroan terbatas. Selain itu ada pula perusahaan negara dan perusahaan yang
dikendalikan secara koperasi (Sadono Sukirno, 1994: 190). Berikut ini akan
dijelaskan ciri-ciri dari berbagai bentuk perusahaan tersebut secara ringkas.
PERUSAHAAN
PERSEORANGAN
Dari
kalimatnya saja kita sudah pasti paham bahwa perusahaan ini dipegang oleh satu
orang. Bisa dikatakan perusahaan ini seperti ini wirausahawan, kebanyakan dari
usaha ini dilakukan secara kecil-kecilan yaitu modalnya tidak begitu besar dan
begitu pula halnya dengan hasil produksi dan penjualannya. Contohnya seperti
penjual sate, restoran, toko makanan dan minuman. Biasanya perusahaan
perseorangan ini adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam
setiap perekonomian. Namun sumbangan kepada keseluruhan produksi nasional
tidaklah terlalu besar. Keuntungan dari sektor perusahaan ini adalah kebebasan
yang tidak terbatas yang dimiliki pemiliknya, bebas melakukan tindakan apa saja
yang dianggapnya menguntungkan usahanya dan ia berkuasa sepenuhnya atas roda perusahaan
tersebut. Tetapi kelemahan utama dari perusahaan perseorangan ini adalah dalam
segi modal. Modalnya kecil dan sukar untuk memperoleh pinjaman, karena
menggunakan sumber dana miliknya sendiri sehingga margin laba/keuntungan yang
diperoleh relatif kecil.
PERUSAHAAN PERKONGSIAN ATAU FIRMA
Berbeda
dengan perusahaan perseorangan, organisasi perusahaan ini dimiliki oleh
beberapa orang. Mereka bersepakat untuk secara bersama menjalankan suatu usaha
dan membagi keuntungan yang diperoleh berdasarkan perjanjian yang telah
disepakati bersama. Dari segi modal, perusahaan ini mendapat modal dari
anggota-anggota perkongsian itu. Adakalanya mereka juga meminjam modal dari
lembaga-lembaga keuangan. Kebaikan dari perusahaan ini adalah tanggung jawab
bersama di dalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota juga mempunyai tugas
untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
PERSEROAN TERBATAS
Diantara
kedua perusahaan yang telah diuraikan sebelumnya, organisasi perusahaan ini
sumbangan kepada keseluruhan produksi nasional dapat dikatakan lebih besar
daripada kedua organisasi perusahaan yang sebelumnya telah dibahas. Di negara
yang sudah maju sebagian besar hasil produksi nasionalnya dihasilkan oleh
perusahaan seperti ini maka tidak heran perseroan terbatas adalah bentuk
perusahaan yang paling penting. Alasannya cukup sederhana yaitu dari segi
jumlah produksi dan hasil penjualannya cukup besar dan lebih terorganisir.
Kebaikan dari perusahaan ini adalah di dalam memperoleh modal, perseroan
terbatas dapat mengumpulkan modal secara mengeluarkan saham. Yaitu suatu bentuk
surat berharga yang menyatakan bahwa pemegangnya adalah menjadi salah seorang pemilik
perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Dengan mengeluarkan saham-saham
perusahaan, dan menjualnya kepada masyarakat, perseroan terbatas dapat
mengumpulkan modal sebesar yang diinginkan. Pemegang saham bebas untuk
menentukan besarnya saham yang dimilikinya. Kalau ia tidak mau lagi menjadi
pemilik perusahaan itu, orang tersebut dapat dengan mudah menjual saham yang
dimilikinya melalui pasar saham.
BENTUK
LAIN ORGANISASI PERUSAHAAN
Setelah
kita membahas tiga jenis organisasi perusahaan yang meliputi sebagian besar
perusahaan yang ada di berbagai perekonomian. Selain itu terdapat juga
organisasi perusahaan yang bentuknya sedikit berbeda dari ketiga jenis yang
telah diuraikan sebelumnya yakni, perusahaan
negara dan usaha koperasi.
Perusahaan Milik Negara
Atau
yang lebih dikenal sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang pada umumnya
dikelola seperti perusahaan perseroan terbatas. Sebagai perusahaan milik
negara, kepemilikan saham-saham dari perusahaan negara adalah dimiliki oleh pemerintah.
Jadi, para petinggi atau para pengurus perusahaan juga diangkat dan
diberhentikan oleh pemerintah. Pada umumnya di setiap negara perusahaan
pemerintah biasanya menjalankan kegiatan dalam bidang jasa yang menjadi
kebutuhan pokok masyarakat seperti perusahaan telekomunikasi (contoh PT. Telkom), perusahaan listrik (contoh PT. PLN),
air (contoh PDAM), jasa pos (contoh PT. Pos),
radio (contoh RRI), televisi (contoh TVRI) dan perusahaan
pengangkutan (contohnya PT. Garuda
Indonesia). Ada juga yang menjalankan kegiatan-kegiatan
yang bersaing dengan kegiatan swasta, seperti perusahaan perkebunan, perusahaan
asuransi, perusahaan minyak/tambang, kontraktor, perusahaan bank perdagangan.
Perusahaan Koperasi
Adalah
perusahaan yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk
melindungi kepentingan para anggotanya. Ada tiga jenis dari perusahaan ini
yaitu koperasi konsumsi, koperasi
produksi, dan koperasi kredit. Pertama,
koperasi konsumsi yaitu menjalankan kegiatan membeli barang-barang dan kemudian
menjualnya kepada para anggota. Keutungan dari usaha ini kemudian dibagikan
kembali kepada para anggotanya. Kedua, koperasi produksi yaitu berusaha agar
hasil produksi para anggotanya dapat dijual dengan harga tinggi dan agar tidak
ditindas para tengkulak atau para pembeli. Terakhir, koperasi kredit ialah
badan pinjam-meminjam yang meminjamkan dana (uang) kepada para anggotannya
dengan tingkat bunga yang relatif rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar