Rabu, 02 Oktober 2013

INDONESIA dan KEDAULATANNYA



Pembahasan mengenai negara apabila diimplementasikan  ke dalam suatu negara, misalnya Indonesia maka akan banyak sekali cakupan mengenai konsep-konsep negara di dalamnya. Negara Kesatuan Republik Inonesia, merupakan negara yang berdaulat penuh dan mempunyai kekuasaan atas segenap rakyatnya. Negara yang merdeka sejak tahun 1945 silam ini merupakan  wilayah teritorial yang berdiri karena tekad yang kuat untuk melawan  penjajahan/ pendudukan yang dilakukan oleh bangsa Jepang. Maka menurut saya, konsep teori tentang terbentuknya negara sangat pas sekali jika  dikaitkan dengan teori kekuatan.
Di mana teori kekuatan merupakan suatu pengertian bahwa suatu negara dapat terbentuk karena adanya bentuk perlawanan terhadap pendudukan/ penjajahan dan pihak yang menanglah yang mempunyai hak untuk mendirikan negara. Begitu pula dengan Indonesia, pada masa penjajahan Jepang dengan semangat yang dimiliki untuk melawan penjajah pada akhirnya dapat memproklamirkan kemerdekaan dan membentuk sebuah negara.

              Terlepas dari bahasan di atas, Indonesia sebagai suatu negara juga  mengimplementasikan sifat-sifat negara yang meliputi sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mecakup semua. Sifat memaksa  bertujuan agar perundangan-undangan yang berlaku  harus dipatuhi oleh segenap  rakyat Indonesia. Sebagai contoh, mau tidak mau kita harus  membayar pajak selain itu juga kita harus mematuhi aturan lalu lintas, kalau tidak maka kita akan kena tilang.
Selain itu juga terdapat sifat monopoli, di mana undang-undang  yang telah dibuat merupakan suatu kebenaran  untuk segenap rakyat. Misalnya, pada era terdahulu program Keluarga Berencana (KB) terdapat pro dan kontra diantara para pakar ulama. Namun salahsatu alasan yang memungkinkan  untuk diberlakukannya program KB tersebut karena jumlah populasi penduduk Indonesia yang terlampau padat, maka program KB tersebut diperbolehkan. Maka aturan mengenai program KB ini misalnya menjadi benar untuk dipatuhi oleh rakyat Indonesia.
 Selain dari dua  sifat tersebut, terdapat satu sifat negara lagi yakni sifat mencakup semua. Di mana peraturan yang telah ditetapkan oleh suatu negara mencakup semua rakyat tanpa kecuali. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum dan semua orang adalah sama dihadapan hukum.       

              Beranjak dari sifat-sifat negara di atas, terdapat suatu unsur-unsur negara yang telah dipenuhi  oleh Indonesia, seperti halnya wilayah, penduduk, pemerintah, kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain. Wilayah Indonesia mencakup dari daerah ujung Sumatera (Sabang)  hingga ujung Irian Jaya (Merauke) dengan batas-batas kelautan serta udara yang telah ditetapkan oleh tata perundangan internasional. Selain itu juga terdapat penduduk yang mendiami wilayah tersebut dengan segala kerelaannya untuk mematuhi perundangan yang ada di Indonesia.
Unsur yang tak kalah penting yaitu pemerintah. Pemerintah Indonesia sebagai suatu lembaga yang punya wewenang untuk merumuskan suatu peraturan perundangan dan peraturan tersebut seyogyanya harus ditaati oleh rakyatnya. Nah, kemudian ada unsur kedaulatan. Negara Indonesia merupakan negara yang berdaulat, di mana kedaulatan  berada di tangan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat/ dalam konsep demokrasi).
Dan unsur negara yang terakhir yaitu adanya pengakuan dari negara  lain. Sejarah pun mencatat  bahwa pada masa pasca kemerekaan Indonesia, Belanda pun tidak serta merta memberikan suatu pengakuan kalau Indonesia memang telah merdeka. Maka pada waktu itu Indonesia terus memperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun secara de jure.
Hingga akhirnya Indonesia diakui sebagai negara oleh bangsa lain. Pengakuan dari negara lain merupakan suatu hal penting menurut saya, karena kalau tidak ada mungkin saja hak-hak suatu negara dikancah hubungan internasional tidak diakui/ dengan kata lain negara yang telah merdeka sekalipun jika tidak memenuhi unsur ini akan sulit mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain  ataupun ikut ke dalam keanggotaan organisasi internasional.
             
              Dan sedikit tambahan dari saya, mungkin tidak ada sekat ataupun dikotomi antara tujuan negara Indonesia dengan tugas negara. Keduanya memiliki hubungan timbal balik (saling mendukung). Tujuan negara Indonesia merupakan suatu hal yang dicita-citakan bangsa Indonesia , maka negara Indonesia mempunyai tugas untuk melaksanakan tujuan tersebut.  Sebagaimana yang “tertuang” dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, di mana tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa  Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut dalam melaksanakan perdamaian  dunia.
 Dari tujuan negara Indonesia tersebut dapat diambil esensi bahwa negara Indonesia mempunyai tugas untuk pertahanan dan keamanan bagi warga negaranya maupun negara itu sendiri dimata internasional, menjadikan sumber daya manusia agar unggul di dalam ilmu pengetahuan dan teknologi maupun bidang keagamaan, memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat secara adil dan bijak, dan ikut andil di dalam menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar