Pembahasan mengenai
negara apabila diimplementasikan ke
dalam suatu negara, misalnya Indonesia maka akan banyak sekali cakupan mengenai
konsep-konsep negara di dalamnya. Negara Kesatuan Republik Inonesia, merupakan
negara yang berdaulat penuh dan mempunyai kekuasaan atas segenap rakyatnya.
Negara yang merdeka sejak tahun 1945 silam ini merupakan wilayah teritorial yang berdiri karena tekad
yang kuat untuk melawan penjajahan/
pendudukan yang dilakukan oleh bangsa Jepang. Maka menurut saya, konsep teori
tentang terbentuknya negara sangat pas sekali
jika dikaitkan dengan teori kekuatan.
Di mana teori
kekuatan merupakan suatu pengertian bahwa suatu negara dapat terbentuk karena
adanya bentuk perlawanan terhadap pendudukan/ penjajahan dan pihak yang
menanglah yang mempunyai hak untuk mendirikan negara. Begitu pula dengan
Indonesia, pada masa penjajahan Jepang dengan semangat yang dimiliki untuk
melawan penjajah pada akhirnya dapat memproklamirkan kemerdekaan dan membentuk
sebuah negara.
Terlepas dari bahasan di atas,
Indonesia sebagai suatu negara juga mengimplementasikan sifat-sifat negara yang
meliputi sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mecakup semua. Sifat memaksa bertujuan agar perundangan-undangan yang
berlaku harus dipatuhi oleh segenap rakyat Indonesia. Sebagai contoh, mau tidak
mau kita harus membayar pajak selain itu
juga kita harus mematuhi aturan lalu lintas, kalau tidak maka kita akan kena
tilang.
Selain itu juga
terdapat sifat monopoli, di mana
undang-undang yang telah dibuat
merupakan suatu kebenaran untuk segenap
rakyat. Misalnya, pada era terdahulu program Keluarga Berencana (KB) terdapat
pro dan kontra diantara para pakar ulama. Namun salahsatu alasan yang
memungkinkan untuk diberlakukannya
program KB tersebut karena jumlah populasi penduduk Indonesia yang terlampau
padat, maka program KB tersebut diperbolehkan. Maka aturan mengenai program KB
ini misalnya menjadi benar untuk dipatuhi oleh rakyat Indonesia.
Selain dari dua sifat tersebut, terdapat satu sifat negara
lagi yakni sifat mencakup semua. Di
mana peraturan yang telah ditetapkan oleh suatu negara mencakup semua rakyat
tanpa kecuali. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum dan semua orang adalah
sama dihadapan hukum.
Beranjak dari sifat-sifat negara di atas, terdapat
suatu unsur-unsur negara yang telah dipenuhi
oleh Indonesia, seperti halnya wilayah, penduduk, pemerintah,
kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain. Wilayah Indonesia mencakup dari daerah ujung Sumatera (Sabang) hingga ujung Irian Jaya (Merauke) dengan
batas-batas kelautan serta udara yang telah ditetapkan oleh tata perundangan
internasional. Selain itu juga terdapat penduduk
yang mendiami wilayah tersebut dengan segala kerelaannya untuk mematuhi
perundangan yang ada di Indonesia.
Unsur yang tak kalah
penting yaitu pemerintah. Pemerintah
Indonesia sebagai suatu lembaga yang punya wewenang untuk merumuskan suatu
peraturan perundangan dan peraturan tersebut seyogyanya harus ditaati oleh
rakyatnya. Nah, kemudian ada unsur
kedaulatan. Negara Indonesia merupakan negara yang berdaulat, di mana kedaulatan
berada di tangan rakyat (dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat/ dalam konsep demokrasi).
Dan unsur negara yang
terakhir yaitu adanya pengakuan dari
negara lain. Sejarah pun
mencatat bahwa pada masa pasca
kemerekaan Indonesia, Belanda pun tidak serta merta memberikan suatu pengakuan
kalau Indonesia memang telah merdeka. Maka pada waktu itu Indonesia terus
memperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain baik secara de
facto maupun secara de jure.
Hingga akhirnya
Indonesia diakui sebagai negara oleh bangsa lain. Pengakuan dari negara lain
merupakan suatu hal penting menurut saya, karena kalau tidak ada mungkin saja
hak-hak suatu negara dikancah hubungan internasional tidak diakui/ dengan kata
lain negara yang telah merdeka sekalipun jika tidak memenuhi unsur ini akan
sulit mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain ataupun ikut ke dalam keanggotaan organisasi
internasional.
Dan sedikit tambahan dari saya,
mungkin tidak ada sekat ataupun dikotomi antara tujuan negara Indonesia dengan tugas
negara. Keduanya memiliki hubungan timbal balik (saling mendukung). Tujuan
negara Indonesia merupakan suatu hal yang dicita-citakan bangsa Indonesia ,
maka negara Indonesia mempunyai tugas untuk melaksanakan tujuan tersebut. Sebagaimana yang “tertuang” dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, di mana tujuan negara
Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut dalam melaksanakan perdamaian dunia.
Dari tujuan negara Indonesia tersebut dapat diambil
esensi bahwa negara Indonesia mempunyai tugas untuk pertahanan dan keamanan
bagi warga negaranya maupun negara itu sendiri dimata internasional, menjadikan
sumber daya manusia agar unggul di dalam ilmu pengetahuan dan teknologi maupun
bidang keagamaan, memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat secara adil dan
bijak, dan ikut andil di dalam menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar