Kamis, 03 Oktober 2013

Monarki dan Demokrasi




            Jika kita klasifikasikan terdapat tiga bentuk pemerintahan diantaranya yaitu monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Pada refleksi kali ini, saya hanya akan membahas bentuk pemerintahan monarki dan bentuk pemerintahan demokrasi. Monarki merupakan suatu bentuk pemerintahan yang di mana kekuasaan tertinggi barada ditangan raja hal tersebut dapat terlihat pada negara-negara timur tengah misalnya yang menganut bentuk pemerintahan ini. Tak jarang terlapas dari bentuk pemerintahan, negara monarki di atas biasanya menganut pula bentuk negara teokrasi atau dengan kata lain  kerajaan dipimpin oeh raja yang hal ini diasumsikan bahwa raja memegang kekuasaan utuh/ sebagai wakil Tuhan dan aturan-aturan agamalah yang menjadi tata perundangan atau konstitusi ang menjadi dasar hukum di negara tersebut.


             Jadi jelas bahwa negara monarki seperti di timur tengah (missal:Arab Saudi) telah mengimplementasikan hokum-hukum Islam di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapat hubungan simbiosis antara negara dan agama. Negara membutuhkan pegangan/ kaidah/ norma-norma untuk menjalankan pemerintahan, agama pun memerlukan negara untuk menyebarkan pegajaran-pengajaran tentang  hukum Islam.
            Negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki terbagi lagi ke dalam 2 bagian, yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut yakni  suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan raja tidak terbatas di dalam memimpin/ tanpa hukum dasar yang membatasinya. Walaupun sikap pemimpin (raja) otoriter terhadap kebijaksanaan di dalam penyelenggaraan negara namun tidak ada hukum/ perundangan yang mampu menindaklanjuti sikap pemimpin tersebut. Jelas bahwa disini tidak aa konstitusi yang mengatur pembatasan-pembatasn wewenang raja.
            Sedangkan monarki konstitusional merupakan bentuk pemerintahan di mana kekuasaan raja di batasi oleh konstitusi/ hukum dasar. Dengan kata lain pula bahwa raja hanya dijadikan symbol negara saja. (tidak memiliki wewenang di dalam memimpin jalannya pemerintahan/ raja hanya sebagai simbol negara saja.  
            Kemudian terdapat satu lagi bentuk pemerintahan demokrasi, di mana istilah demokrasi beraasal dari bahasa yunani, demos (rakyat) dan kratein (pemerintahan rakyat). Dalam artian lainnya yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Lembaga perwakilan negara seperti badan legislative di Indonesia khususnya  merupakan suatu badan/ institusi yang mewakili rakyat di pemerintahan. Sudah selayaknya legislative memberikan “pelayanan yang terbaik” untuk rakyat.
            Demokrasi dalam arti sesungguhnya yakni kekuasaan tertinggi di dalam pemerintahan yakni rakyat, karena rakyatlah yang memilih langsung lembaga-lembaga kenegaraan seperti badan legislative dan eksekutif melalui mekanisme pemilu. Demokrasi juga menjamin  hak-hak kehidupan bagi warga negaranya, persamaan dimata hukum, dan sebagainya. Namun apakah Indonesia sudah layak disebut sebagai negara demokrasi? Mungkin Indonesia dalam “masa pertumbuhan” didalam berdemokrasi. Indonesia  sudah mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi, misalnya saja pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) calon presiden dan wakil presiden secara langsung setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar