Jika kita klasifikasikan terdapat
tiga bentuk pemerintahan diantaranya yaitu monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
Pada refleksi kali ini, saya hanya akan membahas bentuk pemerintahan monarki
dan bentuk pemerintahan demokrasi. Monarki merupakan suatu bentuk pemerintahan
yang di mana kekuasaan tertinggi barada ditangan raja hal tersebut dapat
terlihat pada negara-negara timur tengah misalnya yang menganut bentuk
pemerintahan ini. Tak jarang terlapas dari bentuk pemerintahan, negara monarki
di atas biasanya menganut pula bentuk negara teokrasi atau dengan kata
lain kerajaan dipimpin oeh raja yang hal
ini diasumsikan bahwa raja memegang kekuasaan utuh/ sebagai wakil Tuhan dan
aturan-aturan agamalah yang menjadi tata perundangan atau konstitusi ang
menjadi dasar hukum di negara tersebut.
Jadi jelas bahwa negara monarki seperti di
timur tengah (missal:Arab Saudi) telah mengimplementasikan hokum-hukum Islam di
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapat hubungan simbiosis antara
negara dan agama. Negara membutuhkan pegangan/ kaidah/ norma-norma untuk
menjalankan pemerintahan, agama pun memerlukan negara untuk menyebarkan
pegajaran-pengajaran tentang hukum Islam.
Negara yang menganut bentuk
pemerintahan monarki terbagi lagi ke dalam 2 bagian, yaitu monarki absolut dan
monarki konstitusional. Monarki absolut yakni suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan
raja tidak terbatas di dalam memimpin/ tanpa hukum dasar yang membatasinya.
Walaupun sikap pemimpin (raja) otoriter terhadap kebijaksanaan di dalam
penyelenggaraan negara namun tidak ada hukum/ perundangan yang mampu
menindaklanjuti sikap pemimpin tersebut. Jelas bahwa disini tidak aa konstitusi
yang mengatur pembatasan-pembatasn wewenang raja.
Sedangkan monarki konstitusional
merupakan bentuk pemerintahan di mana kekuasaan raja di batasi oleh konstitusi/
hukum dasar. Dengan kata lain pula bahwa raja hanya dijadikan symbol negara
saja. (tidak memiliki wewenang di dalam memimpin jalannya pemerintahan/ raja
hanya sebagai simbol negara saja.
Kemudian terdapat satu lagi bentuk
pemerintahan demokrasi, di mana istilah demokrasi beraasal dari bahasa yunani,
demos (rakyat) dan kratein (pemerintahan rakyat). Dalam
artian lainnya yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Lembaga perwakilan negara seperti badan legislative di Indonesia khususnya merupakan suatu badan/ institusi yang
mewakili rakyat di pemerintahan. Sudah selayaknya legislative memberikan
“pelayanan yang terbaik” untuk rakyat.
Demokrasi dalam arti sesungguhnya
yakni kekuasaan tertinggi di dalam pemerintahan yakni rakyat, karena rakyatlah
yang memilih langsung lembaga-lembaga kenegaraan seperti badan legislative dan
eksekutif melalui mekanisme pemilu. Demokrasi juga menjamin hak-hak kehidupan bagi warga negaranya,
persamaan dimata hukum, dan sebagainya. Namun apakah Indonesia sudah layak
disebut sebagai negara demokrasi? Mungkin Indonesia dalam “masa pertumbuhan”
didalam berdemokrasi. Indonesia sudah
mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi, misalnya saja pelaksanaan pemilihan
umum (pemilu) calon presiden dan wakil presiden secara langsung setelah
amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar