Pemilihan umum merupakan suatu
perwujudan budaya demokrasi yang pada intinya rakyat turut serta di dalam
menentukan pilihan untuk memilih wakilnya di pemerintahan. Demokrasi itu
sendiri bermakna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Rakyat memiliki hak untuk memilih dan menentukan sendiri wakil- wakilnya di
pemerintahan. Nah, untuk
mewujudkan hal tersebut maka diadakan suatu sistem pemilihan umum.
Contoh
konkret yang bisa dilihat yaitu
pemilihan umum di Indonesia. Pesta rakyat tersebut rutin dilaksanakan
5 (lima) tahun sekali. Antusiasme rakyat menjelang pemilu amatlah tinggi. Tak ayal janji-janji politik dari calon
pemimpin tak terlewatkan. Tetapi janji-janji tersebut belum tentu bisa
terealisasi sepenuhnya. Selayaknya rakyat mempertimbangkan di dalam menyalurkan
aspirasinya. Kepada siapa rakyat memilih
dan apakah sudah memahami betul visi dan misi dari para calon pemimpin. Jangan sampai antusiasme yang dimiliki untuk memilih pemimpin tersebut
tidak sesuai dengan apa yang diharapkan karena pemimpin yang telah dipilih
kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.
Pemilu
berfungsi sebagai sarana memilih pejabat publik. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya. Antara yang memilih dan yang
dipilih haruslah memiliki kepercayaan satu sama lain. Pihak yang memilih
percaya bahwa pilihan terhadap yang dipilih bisa menjalankan aspirasinya. Dan
pihak yang dipilih percaya bahwa raykat memang menginginkan kepemimpinannya.
Selain
itu pemilu juga berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
Disinilah pejabat publik harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Jangan
sampai kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh rakyat. Apalagi
realisasi atas janji-janji yang telah diumbar kepada rakyat nihil sama sekali.
Fungsi
pemilu sebagai sarana pendidikan politik rakyat berarti rakyat dapat
mengembangkan sikap dan perilakuya di dalam partisipasi politik yang demokratis. Hal ini terlihat
ketika masa pesta rakyat tiba di mana dalam proses pra pemilu hingga pelaksanaan, panitia pemilu
(panwaslu) serta rakyat sibuk dalam mempersiapkannya. Jika pemilu terorganisir
dengan baik dan dibarengi dengan pemilihan yang demokratis besar kemungkinan
hasil dari pemilu tersebut akan melahirkan wakil-wakil rakyat yang kredibel.
Ketiga
fungsi diatas mungkin belum sepenuhnya terlaksana di negeri tercinta ini. Masih
banyak orang –orang yang menggunakan hak pilihnya bukan karena berasal dari hati
nurani mereka. Kebanyakan orang awam masih saja “meladeni’ oknum- oknum yang
sengaja memanfaatkan situasi dan kondisi untuk menduduki jabatan tertentu via money
politik. Belum lagi ditambah permasalahan keamanan ketika pemilu berlangsung. Tak
sedikit peristiwa kerusuhan terjadi ketika pemilu kepala daerah berlangsung. Pemicunya
karena pihak yang kalah tidak mau menerima kekalahan. Seharusnya hal ini tidak usah terjadi karena kompetisi politik
haruslah berjalan fair karena prinsip dari pemilu itu sendiri yaitu
LUBER dan JURDIL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar